Contoh Perhitungan PPN dan PPh 23 atas Jasa Freight Forwarding Import
Contoh perhitungan ppn dan pph 23 atas jasa freight forwarding import dan export merupakan bagian dari keberlangsungan hidup perusahaan saat membeli persediaan bahan baku. Pertimbangan bahan baku yang dibeli dari luar negeri adalah penghematan ongkos biaya pokok penjualan yang dikenakan saat produksi barang jadi.
Perbedaan jasa logistik dan ekspedisi pph 23 ditentukan untuk mempertanggungjawabkan setiap pengiriman dokumen. Jasa logistik berkaitan dengan pengiriman barang dalam jumlah kecil. Jasa pengangkutan atau mobilitas barang harus memperkuat sistem informasi yang telah digunakan oleh departemen keuangan.
Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam pasal 15 undang-undang pajak penghasilan harus diceritakan melalui pertimbangan pembayaran tagihan. Kode objek pajak penghasilan pasal 23 jasa ekspedisi akan menentukan jumlah kredit pajak yang diperkenankan untuk dilaporkan warga negara setiap tahunnya.
Perbedaan Jasa Pengiriman Logistik dan Jasa Freight Forwarding
Contoh perhitungan ppn dan pph pasal 23 atas jasa freight forwarding import akan menentukan sampai dimana prosedur pembayaran pajak penghasilan yang harus disetorkan perusahaan. Entitas adalah badan usaha yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak yang didasarkan pada omzet penjualan setiap tahunnya.
Perbedaan jasa pengiriman logistik dan jasa freight forwarding ditujukan pada perkembangan sistem informasi keuangan yang mengharuskan membayarkan tagihan berdasarkan jatuh tempo. Invoice jatuh tempo akan terjadi ketika kondisi keuangan perusahaan kurang stabil dimana pendapatan cenderung menurun.
Jasa pengiriman logistik adalah jasa yang diberikan seseorang untuk mengirimkan barang dengan nominal kurang material. Jasa freght forwarding adalah jasa yang diberikan untuk mengirimkan, menyewa kendaraan, menyewa tempat di pelabuhan bahkan dokumen saat dirilisnya barang yang dibeli.
Baca Juga: Contoh Faktur Pajak Freight Forwarding
Cara Perhitungan PPN atas Jasa Freight Forwarding
Contoh perhitungan ppn atas jasa freight forwarding harus disesuaikan dengan keseimbangan kondisi keuangan. Kegiatan export dan import barang bertujuan menurunkan harga pokok produksi dan meningkatkan laba yang disesuaikan dengan jumlah penghasilan dari penjualan barang jadi ke pelanggannya.
Dalam menjalankan usahanya kegiatan operasional apa saja yang dilakukan oleh freight forwarder adalah mengalokasikan kendaraan laut, darat dan udara untuk membantu kegiatan mobilitas barang ke negara tujuan. Barang import dan export memiliki nilai yang lebih mahal daripada penjualan barang ke local.
Contoh perhitungan ppn atas jasa freight forwarding tentu harus diterbitkan faktur pajak penjualan. Bagi layanan pengangkutan barang akan mendapatkan tarif khusus yaitu dpp nilai lain dengan kode faktur pajak 040. PT Masraffi menyewa container untuk kegiatan export dengan biaya sebesar Rp 80.000.000.
Bagaimana cara menghitung pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa freight forwarding dengan dpp nilai lain?
PPN = Tarif PPn yang berlaku * DPP Nilai Lain * Nilai Tagihan
PPN = 11% * 10% * Rp 80.000.000
PPN = Rp 880.000
Jurnal biaya jasa forwarding yang harus dibuat oleh PT Masraffi sebagai pengguna layanan saat menerima invoice sebagai berikut
Tanggal | Keterangan | Debit | Kredit |
26/08/2023 | Biaya Forwarding | Rp 80.000.000 | |
PPN Masukan | Rp 880.000 | ||
Hutang Usaha | Rp 80.880.000 |
Baca Juga: Cara Menjadi Agen Penjualan Barang Export
Cara Menghitung PPh 23 atas Jasa Freight Forwarding
Cara menghitung pph 23 atas jasa freight forwarding merupakan kegiatan utama saat perusahaan merencanakan pembayaran tagihan. Sebelum prosedur pengajuan pembayaran, entitas diwajibkan memperhitungkan total pengeluaran yang harus dibayarkan beserta pemberian bukti potong sesuai periodenya.
Dalam menjalankan usahanya kegiatan operasional apa saja yang dilakukan oleh freight forwarder adalah mengatur keseluruhan proses pengangkutan barang dari perusahaan menuju ke pelabuhan pembeli. Bea cukai akan memeriksa kebenaran barang yang dikirimkan sebelum disetujui untuk dikeluarkan.
Contoh perhitungan ppn dan pph 23 atas jasa freight forwarding import dan export ditujukan bagi perusahaan yang baru saja memperluas pangsa pemasarannya. Proses pembayaran tagihan disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo tagihan. Invoice jatuh tempo akan berakibat pada arus kas entitas yang tersendat.
Adapun cara menghitung pph 23 atas jasa logistik sebagai berikut
Hutang PPh pasal 23 = Biaya tagihan * Tarif pph 23
Hutang pph pasal 23 = Rp 80.000.000 * 2%
Hutang pph pasal 23 = Rp 1.600.000
Jurnal pembayaran biaya forwarder harus dibuat dan entitas bertanggungjawab memberikan bukti potong tagihan sesuai dengan periode pembayarannya. Adapun jurnal yang harus dibuat sebagai berikut
Tanggal | Keterangan | Debit | Kredit |
15/10/2023 | Hutang Usaha | Rp 80.880.000 | |
Hutang PPh Pasal 23 | Rp 1.600.000 | ||
Bank Mandiri | Rp 79.280.000 |
Baca Juga: Apakah Biaya Kirim dapat di Reimbursement
Demikian contoh perhitungan ppn dan pph 23 atas jasa freight forwarding import dan export barang luar negeri. Setiap pembelian bahan baku dari luar negeri bertujuan menurunkan biaya produksi agar barang dapat dijual dengan harga murah sehingga konsumen mau dan mampu membeli barang dagangannya.
0 Response to "Contoh Perhitungan PPN dan PPh 23 atas Jasa Freight Forwarding Import"
Post a Comment
Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi