Contoh Soal PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Penjualan Tanah dan Bangunan
Contoh soal PPh Pasal 4 ayat 2 atas penjualan tanah dan bangunan akan dibebankan ke wajib pajak orang pribadi atau badan. Pajak jual beli tanah dibawah 60 juta tidak akan dilakukan pemotongan pajak ketika orang pribadi memiliki penghasilan dibawah penghasilan tidak kena pajak yang berlaku yaitu Rp 54.000.000.
Cara menghitung pajak penjualan tanah dan bangunan harus dilakukan karena mengandung manfaat ekonomis di tahun berjalan. Besarnya tarif pph pengalihan tanah dan bangunan bergantung pada jenis perumahan yang dibelinya. Untuk rumah sederhana akan dikenakan tarif sebesar 2,5% dari jumlah bruto penjualan.
Tarif pph pasal 4 ayat 2 bagi wajib pajak yang tidak memiliki npwp akan dikenakan biaya lebih besar. Sewa tanah dan bangunan akan dikenakan pajak final. Pajak final merupakan iuran yang dibayarkan ke kas negara dimana tidak dapat dijadikan kredit pajak diakhir masa pelaporan spt tahunan badan.
Pengecualian Kewajiban Pembayaran Pajak untuk Pengalihan Tanah dan Bangunan
Pengecualian kewajiban pembayaran pajak untuk pengalihan tanah dan bangunan akan dikenakan tarif pph pasal 4 ayat 2. Bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan tidak mencapai penghasilan kena pajak dan mampu memperjualbelikan aset kurang dari Rp 60.000.000 maka tidak perlu dilakukan pemotongan pajak penjualan.
Pajak jual beli tanah dibawah 60 juta berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dibawah PTKP. Badan yang mengalihkan kepemilikan tanah dan bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, pendidikan dan badan sosial lainnya tidak akan memotongkan pph pasall 4 ayat 2.
Tarif pph pasal 4 ayat 2 bagi wajib pajak yang tidak memiliki npwp adalah 100% lebih tinggi daripada pajak terutangnya. PPh pasal 4 ayat 2 merupakan pajak final sehingga entitas hanya melaporkan pertambahan manfaat ekonomis tanpa harus membayarkan pajak lagi dan tidak dapat dijadikan kredit pajak.
Baca Juga: Contoh Analisis Payback Period dan Pembahasannya
Contoh Soal Pajak Penjualan Tanah dan Bangunan
Contoh soal pajak penjualan tanah dan bangunan akan dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan usaha selama melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pengalihan hak bangunan dan tanah karena warisan tidak akan dilakukan pemotongan pajak dan penjualan tanah milik perwakilan negara asing.
Contoh soal pph pasal 4 ayat 2 atas pengalihan tanah dan bangunan harus mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di indonesia. Tempat pembayaran pajak jual beli tanah dapat langsung disetorkan melalui rekening perbankan dengan cara meminta e-billing pajak secara mandiri tanpa akun djp dan efin.
Contoh soal pajak jual beli tanah dan bangunan terjadi pada PT Masraffi yang mengalihkan pemilikan tanah sebesar Rp 84.560.000. Berapakah pajak terutang yang harus dipotongkan PT Masraffi ketika menjualnya kepada pemerintah dan perseroan terbatas sesuai uu pph dan uu hpp yang berlaku?
Baca Juga: Perhitungan Pajak untuk Jasa Konstruksi
Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan
Cara menghitung pajak jual beli tanah dan bangunan dapat diselenggarakan untuk memaksimalkan jumlah laba yang didapatkan oleh wajib pajak. Dalam transaksi pengalihan tanah dan bangunan, bagi penjual akan dikenakan pph pasal 4 ayat 2 dan bagi pembeli dikenakan pajak bphtb yang berlaku di indonesia.
Tarif pph pasal 4 ayat 2 untuk pengalihan tanah dan bangunan tergantung pada lawan transaksi yang mengadakan transaksi jual beli tanah. Besarnya pajak penghasilan yang harus disetorkan ke kas negara menyesuaikan lawan transaksi sebagai berikut:
- 2,5% dari jumlah bruto penjualan untuk pengalihan rumah sederhana
- 1% dari jumlah bruto penjualan untuk pengalihan rumah susun sederhana
- 0% dari jumlah bruto ketika melakukan penjualan kepada instansi pemerintah, bumd dan bumd.
Bagaimana cara menghitung pph pasal 4 ayat 2 untuk pengalihan tanah dan bangunan harus dilaksanakan sesuai perjanjian sewa guna usaha. Tempat pembayaran pajak final dapat dilakukan melalui kantor pos atau transfer bank. Adapun contoh perhitungan pajak jual beli tanah yang berlaku untuk perseroan terbatas dan instansi pemerintah adalah
PPh Pasal 4 ayat 2 untuk Instansi Pemerintah = Rp 84.560.000 x 0%
PPh Pasal 4 ayat 2 untuk instansi pemerintah = Rp 0
PPh Jual Beli Tanah untuk Perseroan = Rp 84.560.000 x 2,5%
Pph jual beli tanah untuk perseroan = Rp 2.114.000
Baca Juga: Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Yang Dibayar Harian
Demikian contoh soal pph pasal 4 ayat 2 atas penjualan tanah dan bangunan yang harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pengalihan bangunan dan tanah dikarenakan warisan dan orang pribadi tidak memiliki penghasilan melebihi ptkp tidak harus dipotongkan pendapatannya.
0 Response to "Contoh Soal PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Penjualan Tanah dan Bangunan"
Post a Comment
Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi