Cara Menghitung Kompensasi Kerugian Fiskal dan Contoh Soalnya
Cara menghitung kompensasi kerugian fiskal dan contoh soal akuntansi perpajakan menjadi pajak penghasilan yang harus disetorkan ke negara. Kompensasi horizontal dan vertikal diperkenankan untuk menutup beban kerugian ketika entitas memperoleh laba fiskal agar dapat dibagikan sebagai dividen tahun berjalan.
Contoh soal kompensasi kerugian fiskal menjadi materi akuntansi perpajakan terutama ketika mengisi e-spt pph tahunan badan. Jika wajib pajak mengalami kerugian maka entitas tidak perlu membayarkan pajak penghasilan dan diperkenankan dijadikan pengurang laba fiskal apabila terjadi peningkatan manfaat ekonomis.
Syarat agar rugi fiskal dapat dikompensasi ditahun berjalan adalah tidak diperhitungkan secara komulatif dalam jangka waktu maksimal selama 5 tahun. Kompensasi kerugian fiskal diatur dalam UU PPh Pasal 6 ayat 2 dimana wajib pajak dapat mengurangkan penghasilan kena pajak sebelum memperhitungkan biaya fiskalnya.
Jika Perusahaan Mengalami Kerugian, Apakah Bayar Pajak?
Jika perusahaan mengalami kerugian apakah masih wajib membayar pajak penghasilan? tentu saja tidak dikarenakan selama aktivitas operasional perusahaan tidak mengalami penambahan manfaat ekonomis. Kompensasi kerugian pajak lebih dikenal dengan istilah carrying loss yang diatur dalam UU PPh pasal 6 ayat 2.
Jika wajib pajak badan dan orang pribadi mengalami kerugian maka tidak wajib membayarkan angsuran pajak atau pph pasal 25. Perbedaan restitusi dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak penghasilan berguna memastikan hak dan tanggungjawab ketika menjalankan prosedur dan jangka waktu rugi fiskal.
Perbedaan kompensasi horizontal dan kompensasi vertikal terletak pada bagaimana perusahaan mengalokasikan keuntungan untuk menutup rugi fiskal yang telah terjadi. Tujuan pemberian restitusi pembayaran pajak adalah melindungi wajib pajak sebagai jaminan kepercayaan yang telah diberikan pemerintah.
Baca Juga: Contoh Kasus Penurunan Nilai Persediaan Barang Dagang
Contoh Soal Kompensasi Kerugian Fiskal Sesuai UU PPh Pasal 6
Contoh soal kompensasi kerugian fiskal sesuai uu pph pasal 6 dapat menjadi pedoman bagi pemungut pajak final. Cara mengisi e-spt badan dan orang pribadi harus dilaporkan ketika wajib pajak mendapatkan penghasilan diatas pendapatan kena pajak yang diatur dalam ketentuan umum perpajakan.
Contoh soal dan jawaban kompensasi kerugian fiskal harus didasarkan pertimbangan kepercayaan pemerintah ketika memeriksa. Perusahaan yang melaporkan rugi fikal menjadi prioritas pemeriksaan untuk membuktikan terjadinya biaya fiskal yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak ditahun berjalan.
Soal dan jawaban pph dan kompensasi rugi fiskal terjadi pada PT Masraffi yang melaporkan terjadi kerugian sebesar Rp 115.305.000. PT Masraffi melakukan pinjaman jangka panjang untuk meningkatkan kapasitas produksi sehingga menghasilkan laba fiskal sebesar Rp 56.236.000 dan Rp 75.364.000. Hitunglah penghasilan kena pajaknya?
Baca Juga: Contoh Perhitungan dan Jurnal Revaluasi Aktiva Tetap
Cara Menghitung Kerugian Fiskal Pajak Badan dan Orang Pribadi
Cara menghitung kerugian fiskal pajak badan dan orang pribadi perlu mempertimbangkan biaya fiskal atas peredaran bruto perusahaan. Peredaran bruto adalah omzet penjualan yang didapatkan ketika wajib pajak menjalankan aktivitas operasional. Kewajiban pembukuan dan pencatatan harus disesuaikan standar akuntansi keuangan.
Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal harus diselenggarakan ketika entitas telah melaksanakan koreksi fiskal positif dan negatif. Koreksi fiskal adalah proses penyesuaian penghasilan dan biaya agar sesuai aturan perpajakan yang didasarkan pada laba komersial akuntansi keuangan.
Pertanyaan tentang kompensasi rugi fiskal akan dijalankan ketika wajib pajak menderita kerugian ketika pendapatan kurang dari pengeluaran yang dikorbankan. Cara menghitung kerugian fiskal pajak badan dan orang pribadi telah diatur pada UU PPh pasal 6 dengan metode perhitungan sebagai berikut
Keterangan | Jumlah |
- Rugi Tahun 2021 | Rp (115.305.000) |
- Laba Tahun 2022 | Rp 56.236.000 |
- Laba Tahun 2023 | Rp 75.364.000 |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 16.295.000 |
Demikian contoh soal dan cara menghitung kompensasi kerugian fiskal wajib pajak badan dan orang pribadi dalam materi akuntansi perpajakan. Tarif pajak penghasilan dapat disesuaikan kemampuan perusahaan untuk membayarkan pajak tetapi tetap mengikuti ketentuan umum perpajakan yang berlaku.
0 Response to "Cara Menghitung Kompensasi Kerugian Fiskal dan Contoh Soalnya"
Post a Comment
Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi