Persekutuan; Pengertian, Tujuan dan Karakteristik
Pengertian persekutuan menurut para ahli adalah gabungan usaha yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka mendapatkan keuntungan dari kegiatan operasional perusahaan. Bedanya persekutuan dan perseroan terbatas tentu harus diketahui agar akuntan perusahaan dapat menerapkan kebijakan akuntansi yang berlaku.
Tujuan didirikannya persekutuan firma adalah memperkenalkan modal bisnis baru agar dapat memperoleh penjualan ditahun berjalan. Contoh firma dalam kehidupan sehari-hari adalah perusahaan percetakan, perusahaan dagang dan jasa, kantor konsultan pajak dan hukum yang diselenggarakan oleh dua orang.
Karakteristik firma harus dapat dibedakan karena berlaku kebijakan akuntansi yang berbeda dengan perseroan terbatas. Ciri khusus persekutuan adalah penerapan kebijakan akuntansi dimana kekayaan pemilik harus dipisahkan dari kekayaan perusahaan walaupun memiliki pertanggungjawaban tidak terpisah.
Pengertian Persekutuan Menurut Para Ahli
Pengertian persekutuan menurut para ahli adalah jenis usaha yang diselenggarakan oleh dua orang atau lebih yang mana masing-masing sekutu menyerahkan modal kas atau setara kas. Sekutu firma terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif yang menerapkan prinsip ownership of an interest in partnership.
Pengertian persekutuan dalam akuntansi keuangan lanjutan adalah berbagai jenis kegiatan yang diselenggarakan oleh dua orang bertujuan memperluas pangsa pasar agar memperoleh tambahan manfaat ekonomis. Umur firma memiliki usia terbatas karena perubahan pemilikan modal sekutu diakhir periode.
Persekutuan adalah bentuk usaha dimana sekutu harus berperan aktif dan mewakili sekutu lain dalam kegiatan usaha. Perijinan firma harus dipenuhi agar dapat dipertanggungjawabkan pemilikan modal yang dilaksanakan oleh masing-masing sekutu diakhir periode akuntansi. Pembagian laba rugi sekutu didasarkan akta pendirian.
Baca Juga: Perhitungan Pembagian Laba Rugi Persekutuan
Tujuan Didirikannya Persekutuan
Tujuan didirikannya persekutuan adalah memperkenalkan produk baru kepada masyarakat sebagai hasil produksi badan usaha. Firma akan memperoleh keuntungan dan kerugian yang harus dibagikan bersamaan dengan penyerahan laba ditahan. Sekutu aktif akan memperoleh bagian lebih banyak daripada sekutu pasif.
Tujuan persekutuan komanditer dan firma harus ditentukan dan dicantumkan dalam akta pendirian. Akta pendirian firma berisi informasi tentang nama dan jenis usaha, hak dan kewajiban sekutu dalam menjalan usaha, modal ditanam dan pembagian laba rugi serta perubahan anggota persekutuan karena masuk keluarnya sekutu.
Kelebihan dan kekurangan persekutuan harus diketahui agar kegiatan usaha berlangsung sesuai rencana produksi. Akuntansi pendirian persekutuan terdiri dari anggota yang belum memiliki usaha, anggota yang salah satu sudah memiliki usaha dan pembagian laba rugi persekutuan berdasarkan modal akhir sekutu.
Baca Juga: Contoh Soal Akuntansi Pendirian Firma
Karakteristik Persekutuan Menurut Para Ahli
Karakteristik persekutuan menurut para ahli adalah ciri-ciri badan usaha yang dimiliki oleh pemodal dimana harus terdapat perjanjian kerjasama sebelum memulai usaha. Selama akta pendirian belum disahkan oleh menteri hukum dan ham maka kegiatan usaha tidak boleh dilaksanakan.
Karakteristik persekutuan menjadi materi akuntansi keuangan lanjutan diantaranya:
Mutual Agency
Mutual agency adalah kegiatan persekutuan dapat diwakili oleh salah satu sekutu. Setiap kegiatan usaha yang dilaksanakan sekutu atas nama firma maka dianggap sebagai perwakilan dari sekutu-sekutu yang menjalankan kegiatan usaha.
Limited Life
Apa arti limited life dalam persekutuan? tentu persekutuan tidak diperkenakan terjadi perubahan pemodal. Perubahan komposisi pemodal dianggap sebagai pembubaran firma karena sudah tidak sesuai akta pendirian. Anggota firma harus sama dengan anggota pada saat akta pendirian dibuat.
Unlimited Liability
Apa arti unlimited liability dalam firma? unlimited liabity berarti pertanggungjawaban hutang perusahaan sampai pada harta pribadi sekutu. Kerugian persekutuan yang mengakibatkan adanya proses pembubaran atau likuidasi harus dapat menyelesaikan hutang dengan pihak ketiga terlebih dahulu.
Ownership of an Interest in Partnership
Ownership of an interest in partnership berarti kekayaan sekutu yang telah disetorkan dalam firma menjadi kekayaan bersama. Penggunaan dana untuk kegiatan usaha harus diketahui dan disetujui oleh sekutu yang terlibat dalam kegiatan usaha.
Baca Juga: Perbedaan Persekutuan dan PT
Demikian pengertian, tujuan, karakteristik persekutuan akuntansi keuangan lanjutan semoga dapat memahami akuntansi pendirian firma. Perbedaan persekutuan dan perseroan terbatas mengharuskan perusahaan berpedoman pada prinsip akuntansi yang berterima umum dan standar akuntansi keuangan.
0 Response to "Persekutuan; Pengertian, Tujuan dan Karakteristik"
Post a Comment
Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi