Contoh Soal Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24
Contoh soal kredit pajak luar negeri pph pasal 24 dilakukan agar tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan berganda diperusahaan tersebut. Apabila penghasilan luar negeri didapatkan dari beberapa negara maka perhitungan kredit pajak harus dilakukan untuk mengupayakan kemudahan pembayaran pajak.
Cara menghitung kredit pajak penghasilan pasal 24 atas penghasilan luar negeri hanya boleh dikreditkan ketika entitas memberikan laporan posisi keuangan dan bukti pemotongan pajak yang disetorkan. Tarif pajak luar negeri biasanya diadakan kerjasama antara negara-negara untuk menghindari pemotongan berganda.
Pertanyaan tentang permohonan kredit pajak luar negeri akan dikenakan dari berbagai macam sumber penghasilan diantaranya saham, dividen, royalti, penggunaan bangunan dan tanah, penghasilan badan usaha tetap. Pajak internasional akan digunakan untuk menghindari pemotongan pajak berganda disetiap negara.
Apa Yang Dimaksud Kredit Pajak Luar Negeri
Apa yang dimaksud kredit pajak luar negeri adalah pemotongan pajak penghasilan yang dikenakan oleh kementrian keuangan diluar negeri atas penghasilan yang didapatkan didaerahnya. Subyek pajak dalam negeri terdiri dari orang pribadi dan badan usaha yang melaksanakan kegiatan untuk memperoleh keuntungan.
Permohonan kredit pajak luar negeri adalah permintaan perusahaan untuk menjadikan pajak penghasilan pasal 24 yang dibayarkan diluar negeri sebagai pengurang pajak terutang. Contoh soal kasus pajak internasional berdampak pada laporan keuangan yang dihasilkan sebagai tambahan manfaat ekonomisnya.
Pengertian kredit pajak luar negeri pajak penghasilan pasal 24 bertujuan untuk menghindari adanya pemotongan pajak yang telah dilaksanakan diluar negeri. Wajib pajak harus dapat menyampaikan dokumen pembayaran pajak di luar negeri bersamaan penyampaian spt tahunan badan yang dilaporkannya.
Baca Juga: Sumber Pendapatan yang Dikenakan Pajak Penghasilan
Pertanyaan Tentang Kredit Pajak Luar Negeri
Pertanyaan tentang kredit pajak luar negeri akan dilakukan pengkreditan pajak penghasilan pasal 24 atas seluruh kekayaan yang telah dibayarkan diluar negeri. Pajak yang boleh dikreditkan adalah seluruh pengeluaran yang dikenakan atas penghasilan yang diterima subyek pajak dalam negeri.
Pertanyaan tentang kredit pajak luar negeri berkaitan dengan pelaporan spt tahunan badan. Kerugian di luar negeri tidak boleh diakui sebagai pengurang pajak penghasilan karena tentunya dinegara lain tidak akan membebani membayar pajak. Kerugian dalam negeri akan mengurangi jumlah penghasilan bruto perusahaan.
Permohonan kredit pajak luar negeri boleh diajukan bersamaan dengan penyerahan dokumen pembayaran dan laporan keuangan. Subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri berpengaruh terhadap tarif pajak penghasilan yang harus disetorkan ke kas negara tempat terutangnya pajak tersebut.
Baca Juga: Laporan Harga Pokok Produksi 2 Departemen
Cara Menghitung Kredit Pajak dari Beberapa Negara
Cara menghitung kredit pajak dari beberapa negara harus dilakukan kurang dari jumlah maksimum pajak yang telah dibayarkan. Kerugian perusahaan diluar negeri tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan netto, kecuali kerugian perusahaan di dalam negeri tempat pajak dilaporkannya.
Apabila penghasilan luar negeri didapat dari beberapa negera maka perhitungan kredit pajak harus mencapai batas maksimum yang diperuntukkannya. Penghasilan tidak kena pajak dapat diterapkan ketika menghitung pajak terutang bagi wajib pajak dalam negeri terutama orang pribadi.
Contoh soal kredit pajak luar negeri dapat dilakukan untuk menghitung pajak penghasilan pasal 24. PT Masraffi memperoleh pendapatan dari singapura sebesar 50.000.000 dan malaysia sebesar Rp 80.000.000 yang telah dipotong pph sebesar 23% dan 28%.
PT Masraffi juga melaksanakan kegiatan produksi di dalam negeri dengan penghasilan sebesar Rp 120.000.000. Berapakah batas maksimal kredit pajak yang dapat diberikan ketika dilakukannya permohonan kredit pajak luar negeri yaitu:
Penghasilan dalam negeri | Rp 120.000.000 |
Penghasilan Malaysia | Rp 80.000.000 |
Penghasilan Singapura | Rp 50.000.000 |
Jumlah penghasilan netto | Rp 250.000.000 |
PPh Terutang | Rp 62.500.000 |
Batas Maksimal Arab Saudi | Rp 20.000.000 |
Batas Maksimal Singapura | Rp 12.500.000 |
PPh Telah Dipotong Arab Saudi | Rp 18.400.000 |
PPH Telah Dipotong Singapura | Rp 14.000.000 |
Yang Dijadikan Kredit Pajak Yaitu | Rp 30.900.000 |
Baca Juga: Cara Menghitung Kredit Pajak Badan
Demikian contoh soal kredit pajak luar negeri pph pasal 24 semoga dapat membantu menjawab pertanyaan pilihan ganda dan soal essay. Kasus pajak internasional biasanya berkaitan dengan pemotongan pajak berganda karena aturan perpajakan disetiap negara berbeda-beda.
0 Response to "Contoh Soal Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24"
Post a Comment
Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi