Kertas Kerja Pemeriksaan (Audit Work Paper)
Kertas kerja pemeriksaan dalam audit diperlukan akuntan publik dalam mendokumentasikan setiap bukti audit yang diperoleh dalam masa pemeriksaan laporan keuangan. Mengapa kertas kerja pemeriksaan harus dipersiapkan auditor selama masa pemeriksaan berkaitan dengan pemberian opini audit terhadap laporan keuangan.
Contoh kertas kerja pemeriksaan akan berkaitan dengan tujuan audit work paper. Akuntan publik dalam menyusun kertas kerja pemeriksaan harus berpedoman pada standar audit, standar pengendalian mutu, kode etik profesi akuntan publik. Fungsi kertas kerja audit akan mempermudah pemeriksaan akun-akun laporan keuangan.
Bagaimana jika auditor tidak memiliki kertas kerja maka akuntan publik tidak bisa mendokumentasikan prosedur audit yang telah dilakukannya terhadap laporan keuangan. Jenis kertas kerja pemeriksaan bergantung kepada audit internal dan audit eksternal yang akan dilakukan perusahaan.
Tujuan dan Fungsi Kertas Kerja Pemeriksaan
Tujuan kertas kerja pemeriksaan digunakan auditor untuk mendokumentasikan setiap prosedur audit yang telah dilakukan ketika melakukan pemeriksaan kewajaran laporan keuangan. Audit work paper berasal dari dokumen klien, analisis oleh pihak auditor bahkan pihak luar perusahaan.
Fungsi kertas kerja pemeriksaaan dapat digunakan sebagai bukti bahwa auditor telah melakukan pemeriksaan sesuai standar audit yang berlaku. Auditor bertugas sebagai pemeriksa, analisis, dan pembuatan konfirmasi tentang rincian laporan keuangan terhadap pihak eksternal perusahaan.
Tujuan dan fungsi kertas kerja pemeriksaan dapat digunakan sebagai.
- Pendukung pemberian opini laporan keuangan.
- Bukti bahwa porsedur audit telah dilakukan sesuai SPAP.
- Referensi pertanyaan dari pengguna laporan keuangan.
- Pegangan untuk audit pada tahun selanjutnya.
Baca Juga: Tujuan Pemberian Indeks Pada Kertas Kerja
Hak Pemilikan dan Penyimpanan Kertas Kerja Pemeriksaan
Hak milik kertas kerja pemeriksaan adalah milik auditor dimana akuntan publik tidak diperkenankan membocorkan data ke pihak eksternal perusahaan. Bagaimana jika auditor tidak memiliki audit work paper maka akuntan publik tidak dapat menjadikan referensi ketika ada pertanyaan dari pihak pengguna laporan keuangan.
Penyimpanan kertas kerja pemeriksaan dilakukan oleh auditor dan pihak eksternal yang ingin menggunakan kertas kerja harus meminta izin kepada klien. Batas minimal penyimpanan kertas kerja pemeriksaan akuntan publik adalah 5 tahun berturut-turut.
Pemilikan dan penyimpanan kertas kerja pemeriksaan tidak dapat dijadikan pengganti catatan atas laporan keuangan. Kertas kerja pemeriksaan hanya digunakan sebagai rujukan atau referensi tentang salah saji material yang telah dilakukan perusahaan klien.
Baca Juga: Apakah Faktur Pajak Pengganti Bisa Diganti
Bagaimana Jika Auditor Tidak Memiliki Kertas Kerja
Bagaimana jika auditor tidak memiliki kertas kerja pemeriksaan mengakibatkan auditor dapat diragukan dalam pemberian opini terhadap laporan keuangan. Menyusun kertas kerja pemeriksaan audit internal dilakukan dengan mencantumkan top schedule dan supporting schedule.
Bagaimana jika auditor tidak memiliki kertas kerja maka berkas tahun lalu dan berkas permanen mengenai surat-menyurat perusahaan diragukan kebenarannya. Kertas kerja pemerikaan berisi tentang prosedur audit yang telah dilakukan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan.
Bagaimana jika auditor tidak memiliki kertas kerja maka tidak dapat diketahui siapakah yang bertanggungjawab terhadap pemeriksaan suatu akun laporan keuangan. Kepemilikan kertas kertas kerja audit disimpan dengan baik oleh akuntan publik selama minimal 5 tahun.
Baca Juga: Perbedaan Top Schedule dan Supporting Schedule.
Demikian pengertian kertas kerja pemeriksaan dan tujuan audit work paper, semoga dapat membantu mengatasi masalah pemilikan dan penyimpanannya dimasa depan.
0 Response to "Kertas Kerja Pemeriksaan (Audit Work Paper)"
Post a Comment
Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi