Cara Pengisian Espt Pph Pasal 4 Ayat 2 Sewa Bangunan
Cara pengisian espt pph pasal 4 ayat 2 sewa bangunan merupakan salah satu objek pajak yang harus dipungut, disetor dan dilaporkan oleh wajib pajak. PPh pasal 4 ayat 2 adalah pajak final artinya setelah pajak dipotong maka tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak.
Contoh bukti potong pph pasal 4 ayat (2) memungkinkan pengguna dapat mengetahui apakah penghasilannya dikenakan pajak atau tidak. PPh pasal 4 ayat 2 disetor sendiri harus dilakukan apabila lawan transaksi bukanlah subyek pajak sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat (3).
Contoh Soal Pph Pasal 4 Ayat 2 Sewa Tanah dan Bangunan
Contoh soal pph pasal 4 ayat 2 sewa bangunan sebagai pemungut pajak tentunya harus ketahui pihak yang memotong, menyetor dan melaporkan pajak final tersebut. PPh pasal 4 ayat 2 seharusnya menjadi dasar bagi pemotong untuk dapat melaporkan spt tersebut.
Contoh soal pph pasal 4 (2) dapat terjadi pada semua transaksi. Cara pelaporan pph final pasal 4 ayat 2 online harus dilakukan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Batas akhir pelaporan pph pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 10 bulan berikutnya ya.
Contoh pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang terjadi diperusahaan sebagai berikut.
PT Rafinternet memiliki gudang penyimpanan barang jadi yang disewakan kepada PT Masraffi. Transaksi sewa tanah dan bangunan mengharuskan dikenakan pajak final. Apabila sewa bangunan bernilai Rp 76.000.000. Berapakah Pph pasal 4 ayat 2 yang harus dipotong?
Baca Juga: Cara Mengisi Espt Pph pasal 4 ayat 2 Hadiah Undian
Cara Menggunakan Aplikasi Espt Pph Pasal 4 Ayat 2 Versi 2
Cara menggunakan aplikasi espt pph pasal 4 ayat 2 versi 2 pada umumnya disesuaikan dengan spesifikasi komputer yang dipergunakan. Pengusaha kena pajak diwajibkan memungut, memotong dan melaporkan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.
Espt pph pasal 4 ayat 2 tidak dapat buka spt mengharuskan pengguna untuk membuka aplikasi espt versi 2 sebagai administrator yakni dengan klik run as administrator. Kemudian isilah profil wajib pajak dan lawan transaksi.
Unable to create dsn mengharuskan pengguna untuk login e-spt pph masa 4 ayat (2) sebagai administrator. Username adalah administrtor dan passwordnya adalah 123.Carilah menu program dan pilih buat Spt baru.
Isilah masa pajak dibulan terjadinya transaksi dan pembetulan ke 0.
Untuk mengisi pph pasal 4 ayat 2 sewa bangunan harus memilih menu daftar bukti pemotongan / pemungutan pph final pasal 4 ayat (2) ya.
Pilih transaksi penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan.
Isilah jumlah bruto nilai sewa sesuai dengan transaksi yang berlaku.
Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa Bangunan
Cara membuat bukti potong pph pasal 4 ayat 2 sewa bangunan dapat buat melalui menu cetak. Maka secara otomatis bukti pemotongan pph final pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan /atau bangunan akan muncul ya.
Cara Lapor Pajak Tanah dan Bangunan ke KPP
Cara lapor pajak tanah dan bangunan ke kpp diwajibkan bagi para akuntan setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Batas maksimal untuk melaporkan pph pasal 4 ayat 2 sebagai pemungut dan pemotong pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya.
Cara lapor pajak bangunan dan tanah ke kpp dilakukan sebagai berikut ini.
Demikianlah cara mengisi espt pph pasal 4 ayat 2 sewa tanah dan bangunan semoga anda paham dengan penjelasan saya ya.
0 Response to "Cara Pengisian Espt Pph Pasal 4 Ayat 2 Sewa Bangunan"
Post a Comment
Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi