Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 24
Konten [Tampil]
Contoh soal perhitungan pph pasal 24 mengharuskan agar jumlah kredit pajak tidak boleh lebih dari jumlah pajak yang terutang. Perhitungan pph pasal 24 peredaran bruto akan menjadi prioritas untuk kredit pajak penghasilan pasal 24.
Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 24?
Pajak penghasilan pasal 24 merupakan satu jenis pajak yang dikhususkan untuk menghindari adanya pembayaran pajak berganda yang dilakukan oleh wajak pajak dalam negeri melalui cabangnya yang berada di luar negeri.
Pajak penghasilan pasal 24 harus diajukan wajib pajak dalam negeri dengan melampirkan laporan keuangan penghasilan luar negeri dan dokumen pembayaran pajak diluar negeri yang akan disampaikan bersamaan dengan panyampaian SPT pph.
Sumber Penghasilan Pajak Penghasilan Pph Pasal 24
- Penghasilan dari saham atau pengalihan saham.
- Bunga, royalti dan sewa harta bergerak.
- Penghasulan sewa harta tidak bergerak.
- Penghasilan imbalan jasa dan pekerjaan.
- Penghasilan badan usaha tetap.
Contoh Soal Pajak Penghasilan Pasal 24 Penghasilan Netto
Pajak penghasilan pasal 24 penghasilan netto hanya akan memperhitungkan jumlah pajak yang diperbolehkan sebagai kredit pajak. Contoh Soal PPh Pasal 24 terjadi di PT Rafinternet yang mendapatkan omset penjualan sebesar Rp 5 miliar dengan biaya fiskal sebesar Rp 2 miliar.
Selain itu, PT Rafinternet tbk mendapatkan penghasilan dari luar negeri berupa deviden sebesar Rp 3 miliar dengan tarif pajak di Singapura sebesar 15%. Berapakah PPh pasal 24 terutang yang harus dibayar?
Penghasilan dalam negeri | Rp 3 Miliar |
Penghasilan luar negeri | Rp 3 Miliar |
Total Penghasilan | Rp 6 Miliar |
PPh Terutang (20%) | Rp 1.2 Miliar |
Setelah itu, mencari batas maksimum kredit pajak pph pasal 24 dengan rumus Penghasilan Luar Negeri x PPh Terutang : PKP = Rp 3 miliar x Rp 1.2 Miliar : Rp 6 Miliar sehingga akan mendapatkan hasil Rp 600 juta.
Pajak penghasilan yang sudah dipotong di luar negeri adalah 15% x Rp 3 Miliar = Rp 450 Juta. Jadi, Kredit pajak pph pasal 24 adalah Rp 450 juta.
Jurnal Pajak penghasilan (PPh) Pasal 24 yang harus dicacat oleh Rafinternet adalah:
Kas Rp 2,550 JutaPph Pasal 24 Dibayar Dimuka Rp 450 JutaPenghasilan Deviden Rp 3 Miliar
Baca Juga: Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 22
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 24 Badan yang Tidak Daftar Di Bursa Efek Indonesia
Contoh soal perhitungan pph pasal 24 badna yang tidak terdaftar di bursa efek indonesia terjadi pada PT ProMasraffi yang memperoleh omset sebesar Rp 9 Miliar dengan Biaya fiskal sebesar Rp 3 Miliar.
Selain itu PT Masraffi mendapatkan penghasilan dari penjualan tanah yang berada di Malaysia sebesar Rp 4 Miliar yang sudah dipotong pajak sebesar 30%. Bagaimana cara menghitung PPh pasal 24 yang terutang dan Jurnal PPh pasal 24 yang harus dibuat?
- Menghitung pendapatan kena pajak
- Menghitung PPh Terutang Perhitungan PPh badan dikenakan tarif yang mendapatkan fasilitas sebesar 12,5% sebab perusahaan tidak terdaftar di bursa efek indonesia.
- Menghitung Batas Maksimal Batas maksimal kredit pajak yang dikenakan adalah Rp 4 Miliar : Rp 10 Miliar * Rp 1 Miliar = Rp 400 Juta
- Menentukan Kredit Pajak Pph pasal 24 Kredit pajak yang diperbolehkan untuk mengurangi jumlah pajak terutang adalah Rp 400 Juta.
Penghasilan dalam negeri | |
- Omset | Rp 9 Miliar |
- Biaya Fiskal | (Rp 3 Miliar) |
Penghasilan luar negeri | |
- Pengalihan tanah dan bangunan | Rp 4 Miliar |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 10 Miliar |
PPh Terutang yang harus dibayarkan oleh badan PT PRomasraffi sebagai berikut ini
- Mendapatkan fasilitas = ((4.8M/9M)*6M)*12,5% = Rp 400 Juta
- Tidak Mendapatkan fasilitas = (6M-(4.8M/9M)*6M))*25% = Rp 600 Juta
Jadi pph badan yang terutang adalah Rp 1 Miliar.
Jurnal mencatat penghasilan kena pajak PPh Pasal 24 yang harus ditanggung oleh PT PRomasraffi adalah
Kas Rp 2.8 MiliarPPh pasal 24 dibayar dimuka Rp 1.2 MiliarPenjualan Tanah dan Bangunan Rp 4 Miliar
Jurnal pada saat penggunaan kredit pajak Pph pasal 24 sebagai berikut ini
Beban Pajak Rp 400 JutaBeban Pajak Rp 800 JutaPph pasal 24 dibayar dimuka Rp 1.2 Miliar
Contoh Soal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 Rugi Luar Negeri
Contoh soal perhitungan pph pasal 24 rugi luar negeri terjadi pada PT Masraffi yang mendapatkan omset Rp 6 Miliar dengan biaya fiskal Rp 1 Miliar. PT Masraffi memiliki berbagai macam cabang diluar negeri diantaranya Singapura Rp 1 Miliar, Malaysia Rp 2 Miliar dan Arab Saudi Rugi Rp 500 juta.
PT Masraffi dibebankan pajak luar negeri sebesar 10%, 30% dan 20%. Bagaimana cara menghitung PPh terutang pasal 24? Bagaimana jurnal yang harus dibuat?
- Menghitung pendapatan kena pajak
- Menghitung PPh Terutang Perhitungan PPh badan dikenakan tarif yang mendapatkan fasilitas sebesar 12,5% sebab perusahaan tidak terdaftar di bursa efek indonesia.
- Menghitung Batas Maksimal Batas maksimal kredit pajak yang dikenakan di singapura adalah Rp 1 Miliar : Rp 8 Miliar * Rp 1 Miliar = Rp 125 Juta, Batas maksimal kredit pajak yang dikenakan di malaysia adalah Rp 2 Miliar : Rp 8 Miliar * Rp 1 Miliar = Rp 250 Juta
- Menentukan Kredit Pajak Pph pasal 24 Kredit pajak yang sudah dibayar singapura Rp 1 Miliar x 10% = Rp 100 Juta dan Malaysia Rp 2 Miliar x 30% =Rp 600 Juta. Jadi, di singapura yang diperbolehkan dikreditkan adalah Rp 100 Juta dan di malaysia sebesar Rp 250 Juta.
Penghasilan dalam negeri | |
- Omset | Rp 6 Miliar |
- Biaya Fiskal | (Rp 1 Miliar) |
Penghasilan luar negeri | |
- Penghasilan singapura | Rp 1 Miliar |
- Penghasilan malaysia | Rp 2 Miliar |
- Penghasilan arab saudi | (Rp 500 Juta) |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 8 Miliar |
PPh Terutang yang harus dibayarkan oleh badan PT PRomasraffi sebagai berikut ini
- Mendapatkan fasilitas = ((4.8M/6M)*5M)*12,5% = Rp 500 Juta
- Tidak Mendapatkan fasilitas = (6M-(4.8M/9M)*6M))*25% = Rp 500 Juta
Jadi pph badan yang terutang adalah Rp 1 Miliar.
0 Response to "Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 24"
Post a Comment
Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi