Materi Revaluasi Aset Tetap: Surplus Revaluasi, Aturan dan Cadangan Revaluasi Aset Tetap
Konten [Tampil]
Penyusutan aset tetap yang diukur dengan metode revaluasi harus memiliki nilai wajar yang dapat diukur dengan andal yakni nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan nilai setelah adanya surplus revaluasi tersebut.
Perusahaan yang melakukan revaluasi aset tetap tidak perlu dilakukan setiap tahunnya karena frekuensi revaluasi tergantung kepada pergerakan nilai wajar dari aset tetap tersebut. Revaluasi aktiva tetap untuk tujuan komersial akan dibebankan pajak pph pasal 4 ayat 2. Pertanyaan tentang aset tetap harus didasarkan prinsip depreciated replacement cost approach.
Apa itu Surplus Revaluasi Aset Tetap
Surplus revaluasi adalah selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku aktiva tetap yang dicatat. Surplus revaluasi dan defisit revaluasi akan terjadi ketika perusahaan memutuskan melakukan perhitungan terhadap nilai wajar sebuah aktiva yang telah disusutkan.Aturan Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap
Aturan revaluasi aktiva tetap dan cadangan revaluasi aktiva tetap berkaitan dengan adanya perlakuan terhadap akumulasi penyusutan aset tetap apabila terjadi surplus revaluasi dan defisit revaluasi. Surplus revaluasi adalah selisih antara nilai wajar dengan nilai buku yang telah tercatat di buku perusahaan.Contoh soal revaluasi aset tetap haruslah didasarkan pada aturan pencadangan revaluasi aktiva tetap yang telah ditentukan. Penyusutan aset tetap yang diukur dengan metode revaluasi harus didasarkan pada aturan revaluasi aktiva tetap sebagai berikut.
- Aset yang direvaluasi disajikan secara wajar sehingga nilai buku setelah revaluasi jumlahnya sama dengan nilai wajar.
- Aset dieliminasi untuk bangunan sehingga nilai buku akan tercatat senilai nilai wajar aset revaluasi.
Baca Juga: Contoh Soal Pembagian Laba Rugi Persekutuan Akuntansi Keuangan Lanjutan
Revaluasi Aktiva Tetap untuk Tujuan Komersial
Penyusutan aset tetap yang diukur dengan metode revaluasi harus sesuai dengan PSAK nomor 16 mengenai pengakuan dan pencatatan aktiva tetap. Apabila melakukan revaluasi maka harus mengetahui nilai wajarnya. Nilai wajar adalah nilai pertukaran antara pihak-pihak yang berkeinginan dalam sebuah transaksi yang wajar.Revaluasi aktiva tetap untuk tujuan komersial sering dilakukan terutama terhadap akun tanah, bangunan, pabrik bahkan peralatan. Nilai wajar atau nilai revaluasi ditentukan oleh penilai atau aktuaris.
Apa saja aset yang dapat direvaluasi? tentunya aset yang memiliki nilai wajar yang lebih tinggi daripada nilai tercatatnya. Perusahaan akan mencatat dalam akun Revaluation Surplus dan harus membayar pajak atas penilaian kembali tersebut.
Contoh Soal Revaluasi Aktiva Tetap Tanah dan Bangunan
Contoh soal revaluasi aktiva tetap tanah dan bangunan haruslah ditentukan nilai buku yakni harga perolehan dikurangi dengan depresiasi aset tetap. Metode revaluasi aktiva tetap dapat berkaitan dengan metode depresiai yakni metode garis lurus dan metode saldo menurun berganda.Contoh soal revaluasi aktiva tetap tanah dan bangunan terjadi pada PT Masraffi yang memiliki tanah dan bangunan pabrik senilai Rp 10.000.000 dan Rp 5.000.000, bangunan pabrik didepresiasi selama 20 tahun dan baru berjalan 5 tahun.
Surplus revaluasi terjadi ketika nilai wajar bangunan adalah Rp 4.000.000 dan nilai wajar tanah adalah Rp 11.000.000. Maka cara menghitung revaluasi aktiva tetap sebagai berikut ini.
Cara Menghitung Revaluation
Surplus
|
||
Harga Pokok
|
Rp
5.000.000
|
Rp
10.000.000
|
Umur Ekonomis
|
20 Tahun
|
0 Tahun
|
Umur Penggunaan
|
5 Tahun
|
0 Tahun
|
Depresiasi
|
Rp 1.250.000
|
Rp -
|
Nilai Buku
|
Rp
3.750.000
|
Rp
10.000.000
|
Nilai Wajar
|
Rp 4.000.000
|
Rp 11.000.000
|
Surplus Revaluasi
|
Rp
250.000
|
Rp
1.000.000
|
Baca Juga: Contoh Soal Pertukaran dan Pelepasan Aktiva Tetap Beserta Jurnal Umum
Jurnal Revaluasi Aktiva Tetap Menurut Pajak
Jurnal revaluasi aktiva tetap menurut pajak tentunya berkaitan dengan contoh soal revaluasi aktiva tetap tanah dan bangunan. Bagaimana cara mencatat adanya penilaian ulang terhadap nilai wajar aktiva tetap tersebut?Perlu diketahui bahwa revaluasi aktiva tetap menjadi salah satu bagian dari objek pajak pph pasal 4 ayat 4. Tarif pajak untuk revaluasi aktiva tetap adalah 10% dari surplus revaluasi ya.
Jurnal revaluasi aset tetap yang harus dibuat PT masraffi menurut pajak sebagai berikut ini.
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Akumulasi Depresiasi
Bangunan
|
Rp
1.250.000
|
|
Tanah
|
Rp 1.000.000
|
|
Bangunan
|
Rp
1.000.000
|
|
Surplus revaluasi
|
Rp 1.250.000
|
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Penggabungan Usaha dengan Metode Pool of Interest dan PurchaseDemikianlah materi revaluasi aset tetap tentang surplus revaluasi dan aturan pencadangan aktiva tetap semoga anda paham ya.
0 Response to "Materi Revaluasi Aset Tetap: Surplus Revaluasi, Aturan dan Cadangan Revaluasi Aset Tetap"
Post a Comment
Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi