Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia
Konten [Tampil]
Metode pemungutan pajak akan memberikan seseorang wajib pajak memahami bagaimana kewajibannya kepada pemerintah berkaitan dengan pajak yang terutang. Seseorang wajib pajak bisa melakukan perhitungan pajak terutang sendiri atau dibantu oleh pihak lain sehingga pajak yang terutang dapat diketahui jumlahnya.
Sistem pemungutan pajak yang berlaku di indonesia perlu diperhatikan karena akan menentukan besarya pajak terutang yang wajib dibayarkan selama satu periode pajak ya.
Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia
Pengertian Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak adalah sebuah sistem yang dipergunakan pemerintah untuk menentukan berapakah jumlah yang harus dibayarkan wajib pajak. Wajib pajak berhak melakukan perhitungan sendiri, dihitungkan pihak ketiga atau pemerintah.Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia.
Sistem pemungutan pajak yang berlaku di indonesia berjumlah 3 macam metode pemungutan pajak. Metode pemungutan pajak yang berlaku di indonesia yakni official assessment system, self assessment system dan withholding system.Sistem Pemungutan Pajak dan Contohnya.
Sistem pemungutan pajak dan contohnya berlaku di indonesia adalah sebagai berikut ini.- Official accessment system adalah sistem perhitungan pajak terutang dimana pemerintah memiliki wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
- Self accessment system adalah sistem perhitungan pahak terutang dimana wajib pajak diberikan hak untuk menghitung, membayar bahkan melaporkan sendiri wajib pajak yang harus dibayarkan.
- Withholding system adalah sistem perhitungan pajak terutang dimana pihak ketiga diberikan hak untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak yang terutang .
0 Response to "Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia"
Post a Comment
Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi