Asas, Teori Dasar dan Yurisdiksi Pemungutan Pajak di Indonesia
Konten [Tampil]
Pertanyaan mengenai dasar pengenaan pajak wajib diketahui sebab adanya asas, dasar dan yurisdiksi pemungutan pajak akan diketahui seluk beluk mekanisme perpajakan di indonesia.
Mengapa pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang dikarenakan tanpa adanya peraturan yang berlaku maka seseorang tidak diperkenankan ditarik / dipungut uangnya untuk disetorkan ke negara ya.
Secara umum asas pemungutan pajak yang dipergunakan di negara indonesia adalah meliputi 4 hal yakni equality, certainly, convenience dan economy ya. Contoh kasus asas pemungutan pajak banyak terjadi di negara indonesia ya.
Yudisdiksi pemungutan pajak yang berlaku di indonesia juga perlu diperhatikan, hal ini disebabkan negara mempunyai batas kewenangan dalam memungut pajak terhadap warna negaranya sehingga tidak akan memberatkan wajib pajak sendiri.
Asas, Dasar dan Yurisdiksi Pemungutan Pajak di Indonesia
Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia
Asas pemungutan pajak yang dipergunakan di negara indonesia meliputi beberapa aspek seperti adil, merata, ditetapkan pihak berwenang, dibayarkan pada waktu yang tepat dan ada manfaat yang diperoleh.Secara umum asas pemungutan pajak yang dipergunakan di negara indonesia adalah sebagai berikut ini.
- Equality
Asas pemungutan pajak pertama yakni equality yang berarti adil berarti orang yang menyumbangkan uang kepada pemerintah haruslah menerima manfaat yang sebanding dengan yang telah dikeluarkannya.
- Certainly
- Convenience
- Economy
Baca Juga: Sanksi Administrasi Pajak ~ Pengertian, Cara Menghitung, Contoh Soal
Yurisdiksi Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia
Yurisdiksi pemungutan pajak yang berlaku di indonesia akan berhubungan dengan adanya batas bahwa negara hanya berhak memungut wajib pajak berdasarkan tempat tinggal, kewarganegaraan dan sumber penghasilannya.Yurisdiksi pemungutan pajak bertujuan agar pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak tidak memberatkannya serta agar pemungutan pajak tidak dilakukan secara berulang-ulang.
Yurisdiksi pemungutan pajak yang berlaku di indonesia terdiri dari 3 hal sebagai dasa pemungutan pajak yakni.
- Tempat tinggal. Negara haruslah memungut pajak berdasrakan tempat tinggal wajib pajak tanpa memperhatikan apakah termasuk warna negaranya atau tidak.
- Kebangsaaan. Negara berhak untuk menetapkan pajak berdasarkan kebangsaan suatu negara, tanpa melihat dimanakah ia tinggal.
- Sumber. Negara berhak memungut pajak berdasarkan pendapatkan yang diterima disuatu negara walaupun wajib pajak tidak bertempat tinggal tetap disana.
Baca Juga: Cara Menghitung BPHTB Jual Beli dan BPHTB Warisan serta Jurnalnya
Teori Pemungutan Pajak yang Diterapkan di Indonesia
Teori pemungutan pajak yang diterapkan di indonesia merupakan awal dari adanya kewajiban seorang warga negara untuk membayarkan suatu hal kepada negara.Pembayaran pajak yang pada dasarnya dianggap beban oleh sebagian masyarat dibandingkan kewajiban akan menumbuhkan kesadaran bahwa pada dasarnya masyarakat membutuhkan negara untukk melindunginya baik secara langsung atau tidak langsung.
Syarat dan teori pemungutan pajak yang diterapkan di indonesia akan memiliki kelebihan dan kekurangan. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak mendapatkan balas jasa atas apa yang telah dikeluarkannya secara langsung.
Teori yang menjadi dasar bagi negara untuk memungut pajak diantaranya adalah.
- Teori Asuransi.
- Teori Kepentingan.
- Teori Gaya Pikul
- Teori Bakti
- Teori Gaya Beli.
Baca Juga: Pengertian Pajak Menurut Pendapat Para Ahli.Demikianlah Asas, Teori Dasar dan Yurisdiksi Pemungutan Pajak di Indonesia semoga anda paham ya.
0 Response to "Asas, Teori Dasar dan Yurisdiksi Pemungutan Pajak di Indonesia"
Post a Comment
Saya mengundang Anda untuk Berdiskusi